Mau Beli Properti? Ketahui Tanggungan Biaya dan Pajaknya

Mau Beli Properti? Ketahui Tanggungan Biaya dan Pajaknya

Fenomena maraknya kemunculan ragam pilihan properti dikarenakan fakor harga dan kebutuhan konsumen. Bagaimana dengan tanggungan pajaknya?

Saat ini kebijakan perbankan semakin memberi kemudahan untuk memiliki properti produk propertinya.

Setiap transaksi dalam bisnis ini akan dikenakan pajak. Dua komponen dalam transaksi jual-beli properti, adalah subjek dan objek pajak. Subjek pajak terdiri dari penjual dan pembeli, dan objek pajak adalah properti itu sendiri. Penjual properti dikenakan pajak karena menerima uang dari transaksi jual-beli, sementara pembeli dikenakan pajak karena menerima barang/hak.

Singkatnya, sebagai pengusaha properti, saat Anda membeli properti maka Anda harus membayar pajak ke Negara. Di bawah ini adalah biaya dan pajak yang dikenakan pada Pengusaha Properti.

Pajak Penghasilan (PPh) Final

PPh Final atau Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima selama tahun berjalan.

Pembayaran, pemotongan atau pemungutan PPh Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.

Besarnya PPh adalah 2,5 % dari Nilai Peralihan ÷ Nilai Transaksi.

 

Pajak Bumi Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Besarnya nilai PBB tergantung lokasi, bisa dilihat di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dimana dalam SPPT tercantum besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan besarnya PBB yang harus dibayar. Pembayaran PBB dilakukan tiap tahun.

Biaya Notaris

Ketika melakukan transaksi penjualan rumah, tentu memerlukan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual. Pada umumnya, notaris/ppat sudah memiliki biaya baku yang ditetapkan pemerintah.

No Comments

Post A Comment